


Peraturan pemerintah tahun 2001 dan 2004 yang dikeluarkan pemerintah Indonesia melarang yayasan untuk menyediakan pelayanan keuangan mikro setelah tahun 2007. TLM melakukan suatu studi dan menemukan bahwa BPR adalah struktur lembaga keuangan formal terbaik yang akan membantu TLM untuk terus menyediakan layanan keuangan mikro bagi orang miskin. Tahun 2006 TLM menyelesaikan studi kelayakannya atas kondisi pasar BPR saat ini dan masa depan pengoperasiannya.
Tujuan BPR adalah:
BPR TLM telah beroperasi sejak Februari 2008 dengan 21 staf. Performa BPR pada akhir 2009:
| Item | 2008 |
2009 |
|---|---|---|
| Klien Peminjam Aktif | 493 |
730 |
| Saldo Piutang (Rp) | 16,519,571,000 |
33,407,730,000 |
| Jumlah Penabung Aktif | 2,108 |
3,916 |
| Tabungan (Rp) | 17,217,085,358 |
32,141,089,000 |
| Modal | 5,097,231,103 |
7,859,280,000 |
| Aset (Rp) | 22,598,479,363 |
41,059,738,000 |
| Jumlah Kantor | 1 |
1 |
| Jumlah Staf | 23 |
27 |